EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Rahmanidar Rahmanidar

Abstract


Grasi merupakan hak preogratif yang dimiliki oleh Presiden. Dalam keputusan dari permohonan grasi  ini, baik diitolak atau dikabulkan oleh Presiden, dasar keputusannya tetap didasarkan pada teori pemidanaanMengenai kewenangan presiden memberikan grasi, disebut kewenangan presiden yang bersifat judisial, atau disebut juga sebagai kekuasaan presiden dengan konsultasi.Dengan pengabulan grasi, seseorang dapat lebih ringan, berkurang, atau bahkan hapus sama sekali pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim. Seperti diketahui sebelumnya, permohonan grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dilawan dengan upaya hukum biasa, tapi dapat dengan jalan upaya hukum luar biasa. 


Keywords


Eksistensi, Grasi, Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Buku:

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian II, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991

Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Terbitan Ketujuh,

Jakarta,1994

E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Universitas, Bandung, 1965

Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta, 1981

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal dari KUHP Belanda dan

Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2003

JCT. Simonangkir (et-al), Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2004

Jimly Ashiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sekjen dan Kepaniteraan

Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

J.S. Badudu dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar

Harapan, 1996

Martiman Prodjohamidjojo, Seri Pemerataan Keadilan: Upaya Hukum, Ghalia

Indonesia, Jakarta, 1983

Roeslan Saleh, Masalah Pidana Mati, Aksara Baru, Jakarta, 1978

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press,

Jakarta, 2001

______________ , Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986

Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta, 1981

Peraturan Perundang- undangan:

Amandemen Undang-undang Dasar 1945

KUHP

KUHAP

RKUHP

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Grasi

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnedti dan Abolisi

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komosi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Internet:

Acehkita.com, Al Araf, Membuka Selubung Amnesti

apakabar@clark.net, Mulyana W. Kusumah, Pengampunan Politik, MIM Edisi 6

Muladi, Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia: Relevansi dan signifikasinya,

Gedung The Habibie Center, Jakarta

Thomas Sunaryo, Hukuman Mati, Penyelenggaraan HAM dan Reformasi, Kompas,Tin

Imparsial, Sebuah Kebijakan di Indonesia: Jalan Panjag Menghapus Praktik

Hukuman Mati di Indonesia, www.indonesiawatch.org www.mediaindo.co.id,Mulai Soekarno Hingga Gus Dur, Amnesti Dulu dan Sekarang,

www.pikiranrakyat.com/




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i1.4039

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.