EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Grasi merupakan hak preogratif yang dimiliki oleh Presiden. Dalam keputusan dari permohonan grasi ini, baik diitolak atau dikabulkan oleh Presiden, dasar keputusannya tetap didasarkan pada teori pemidanaanMengenai kewenangan presiden memberikan grasi, disebut kewenangan presiden yang bersifat judisial, atau disebut juga sebagai kekuasaan presiden dengan konsultasi.Dengan pengabulan grasi, seseorang dapat lebih ringan, berkurang, atau bahkan hapus sama sekali pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim. Seperti diketahui sebelumnya, permohonan grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dilawan dengan upaya hukum biasa, tapi dapat dengan jalan upaya hukum luar biasa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian II, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991
Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Terbitan Ketujuh,
Jakarta,1994
E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Universitas, Bandung, 1965
Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta, 1981
Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal dari KUHP Belanda dan
Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2003
JCT. Simonangkir (et-al), Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2004
Jimly Ashiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sekjen dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
J.S. Badudu dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar
Harapan, 1996
Martiman Prodjohamidjojo, Seri Pemerataan Keadilan: Upaya Hukum, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1983
Roeslan Saleh, Masalah Pidana Mati, Aksara Baru, Jakarta, 1978
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press,
Jakarta, 2001
______________ , Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta, 1981
Peraturan Perundang- undangan:
Amandemen Undang-undang Dasar 1945
KUHP
KUHAP
RKUHP
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Grasi
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnedti dan Abolisi
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komosi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Internet:
Acehkita.com, Al Araf, Membuka Selubung Amnesti
apakabar@clark.net, Mulyana W. Kusumah, Pengampunan Politik, MIM Edisi 6
Muladi, Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia: Relevansi dan signifikasinya,
Gedung The Habibie Center, Jakarta
Thomas Sunaryo, Hukuman Mati, Penyelenggaraan HAM dan Reformasi, Kompas,Tin
Imparsial, Sebuah Kebijakan di Indonesia: Jalan Panjag Menghapus Praktik
Hukuman Mati di Indonesia, www.indonesiawatch.org www.mediaindo.co.id,Mulai Soekarno Hingga Gus Dur, Amnesti Dulu dan Sekarang,
www.pikiranrakyat.com/
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i1.4039
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.