TINJAUAN YURIDIS FUNGSI SURAT DAKWAAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA DI PENGADILAN
Abstract
Dalam penyusunan surat dakwaan dituntut kejelian penuntut umum dalam penyusunan surat dakwaan supaya tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang pidana (KUHP) agar terdakwa dapat dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : 1) Bagaimanakah fungsi surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dalam proses pemeriksaan suatu tindak pidana? 2) Bagaimanakah pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dalam perkaraNomor :274/PID.B/2010/PN.BTM, pada Pengadilan Negeri Batam? Secara ilmiah, dalam penelitian dan penulisan penelitian ini, Penulis menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer, data yang dipakai berasal dari eksperimen dan observasi, sedangkan metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data primer meliputi wawancara dan observasi, metode pengumpulan data sekunder melalui dokumentasi yang didapat dari buku, Berkas Perkara, Surat Dakwaan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor pendukung penyusunan surat dakwaan adalah berkas perkara lengkap, ketelitian, kejelian jaksa, semua unsur-unsur tindak pidana terpenuhi. Faktor penghambat penyusunan surat dakwaan adalah tidak lengkapnya berkas perkara, tidak jelasnya locus delicti, tempus delicti. Dampak kesalahan penyusunan surat dakwaan adalah terdakwa bisa diputus bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, Strategi yang digunakan Penuntut Umum untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penyusunan surat dakwaan adalah menguasai berkas perkara, prinsip ketelitian dan kehati-hatian, koordinasi, kontrol dan ekspos.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fajar, Mukti ND, dan Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2010.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia, 1984.
Harahap, M Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar
Grafika, 2000.
Harahap, M Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar
Grafika, 2007.
HMA Kuffal, KUHAP dalam Praktik Hukum, Malang: UMM Press, 2003. Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:
BalaiPustaka, 1986.
Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep- Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan KaryaTulis), Bandung: Penerbit Alumni, 2002.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006. Marpaung, Leden, Proses PenangananPerkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Moeljatno, Asas- Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. Mulyadi, Lilik Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Naning, Ramdlon, Himpunan Perangkat Peraturan Perundang- undangan Pelaksanaan KUHAP, Yogyakarta: Liberty, 1984.
Pangaribuan, M.P. Luhut, Hukum Acara Pidana, Depok Timur: Papas Sinar Sinanti, 2013.
Prastowo, Andi, Memahami Metode- Metode Penelitian, Jogjakarta: Media, 2011.
Simanjuntak, Nikolas, Acara Pidana Indonesia Dalam Struktur Hukum,Ciawi-Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Suharto,dan Efendi Jonaedi, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara PidanaMulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: SinarGrafika, 2010.
Sukanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: UI Press, 1986. Supramono, Gatot, Surat Dakwaan Dan Putusan Hakim Yang Batal Demi Hukum, Jakarta: Djambatan, 1998.
Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
B. Perundang- undangan
Undang- UndangNomor: 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Sebagaimana Di Umumkan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor: 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3209.
Undang- UndangNomor: 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Undang- Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
C. Media Internet
http://ianbachruddin.blogspot.com/2011/11/tindak-pidana-narkotika-dan.html, Diakses Pada
Hari Kamis, Tanggal, 16 April, 2015,Pukul 22.00Wib http://sururudin.wordpress.com/2011/03/11/tugas-dan-wewenang-jaksa-dalam- prosesperkara-pidana/ Diakses Pada HariSelasa, Tanggal 21 April, 2015, Pukul 20.40 Wib
http://hukum.kompasiana.com/2011/07/10/peran- penting- jaksa- penuntut-umum- dalammenegakan-keadilan-379356.html, Diakses Pada Hari Selasa, Tanggal 21 April, 2015,
Pukul 22.00 Wib http://priceles.wordpress.com/tag/2011/04/fungsi-dan-tugas-hakim/ Diakses Pada Hari Rabu, Tanggal, 29 April, 2015, Pukul 07.45 Wib
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4040
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.