PERBANDINGAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT BANK ANTARA UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

Tri Artanto

Abstract


Bank sebagai lembaga penyimpan dana masyarakat dalam memberikan kredit harus memperhatikan aturanaturan yang diberlakukan Bank Indonesia, dan juga wajib memperhatikan keabsahan perjanjian kredit, dan pengikatan benda jaminan kredit. Ketidaksahan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan akan menimbulkan kerugian bagi kreditur maupun debitur, dimana suatu perjanjian kredit baru dapat dinyatakan tidak sah apabila sudah diputus pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam pada itu tentunya kreditur maupun debitur akan mengeluarkan biaya misalnya biaya pengadilan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian mengenai aturan-aturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan prinsip-psinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, keabsahan suatu perjanjian kredit, dan benda-benda yang dapat menjadi jaminan kredit. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perbandingan hukum perjanjian kredit bank antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Untuk mengetahui pengaturan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit bank ketika terjadi wanprestasi.Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan bersifat deskriptif yaitu dengan menelaah undang-undang dan regulasi-regulasi lain yang merupakan hukum positif tertulis yang berkaitan dengan perjanjian kredit bank.Berdasarkan hasil penelitian ada aturan-aturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit yang wajib   dipenuhi oleh suatu bank ketika akan memberikan kredit. Disamping itu perjanjian kredit harus memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian yang ditentukan Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Dan karena kredit memiliki resiko, bank meminta jaminan dari nasabah debitur, untuk pelunasan kredit apabila nasabah debitur wanprestasi.


Keywords


Perjanjian Kredit Bank, Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku :

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 1998.

AZ., Lukman Santoso, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta : Pustaka

Yustisia, 2011.

Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Jakarta : 1994.

Badrulzaman, Mariam Darus, Perlindungan Terhadap Konsumen, Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku, Jakarta : BPHN Departemen Kehakiman, 1980.

Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 1994.

Badrulzaman, Mariam Darus, KUH Perdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung : Alumni, 1983.

Baruldzaman, Mariam Darus, Bab-bab tentang Credit Verband, Gadai dan Fiducia, Bandung : PT Citra Aditya Bahkti, 1991.

Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2009.

Darmodiharjo, Darji, dan Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996. Halaman 130.

Djumhana, Mohammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Erawati, Elly, Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta : Nasional Legal Reform Program, 2010.

Fuady, Munir, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Gazali, Djoni S., dan Rachamadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

Hadisoeprapto, Hartono, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Yogyakarta : Liberty, 1984.

Harun, H.M. Nazniel, Aspek-Aspek Hukum Perdata Dalam Pemberian Kredit Perbankan, Jakarta : IND-HILL-CO, 1995.

Hatta, Sri Gambir Melati, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama, Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung, Bandung : Alumni, 1999.

Hay, Marhenis Abdul, Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta : Pradya Paramita, 1979.

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Atas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta : Kencana, 2005.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011.

Ibrahin, Johannes, Cross Default dan Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung : PT. Refika Aditama, 2004.

Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia : Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung : Alumni, 2006.

Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung : Mandar Maju, 1994.

Naja, H.R. Daeng, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti, 2005.

Panggabean, H.P., Praktik Standard Contract Dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Bandung : Alumni, 2012.

Poerwadarminta, WJS., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : PN Balai Pustaka, 1983.

Raharjo, Prathama, Uang dan Bank, Jakarta : Bhineka Cipta, 1990.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Bandung : Alumni, 1992.

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Bina Cipta, 1987.

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Putra Abardin, 1999.

Sjahdeini, Sutan Remi, Hukum Kepailitan : Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Jakarta : Grafiti, 2002.

Sjahdeini, Sutan Remi, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta : Institut Bankir Indonesia, 1993. Zulfadli Barus, Berpikir Kritis Sistemik Dalam Filsafat Hukum, Jakarta : FH UPN Veteran, 2004.

Simorangkir, O.P, Kamus Perbankan, Bandung : Bina Aksara, 1989.

Situmorang, Victor M., dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta, Jakarta : Rineka Cipta, 1990.

Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : Alumni, 1982.

Subekti, R., Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : Alumni, 1996.

Subekti, R., dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta : PT. Pradya Paramita, 1996.

Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Di Indonesia, Bandung : Alumni,1982.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, 1979.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2005.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1942. Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta : Liberty Offset, 1980.

Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi, Bandung : Alfa Beta, 1983.

Sunggono, Bambang, Pengantar Hukum Perbankan, Bandung : CV. Mandar Maju, 1995.

Supramono, Gatot, Perbankan Dan Permasalahan Kredit : Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta : Djambatan, 1996.

Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Widjasnarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia, Jakarta : Grafiti, 1997.

Widyamartaya, Al., Veronica Sudiati, Dasar-Dasar Menulis Karya Ilmiah, Jakarta : PT.

Gramedia Widiasarana Indonesia, 1997.

Wulansari, Putu Ayi, Teori kontrak emile durkheim, termuat dalam beberapa pendekatan ekonomi dalam hukum, Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2003.

Perundang-undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Subekti R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Burgerlijk Wetboek, dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : Pradnya Paramita, 1992.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4042

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.