PROSEDUR HUKUM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TERJADINYA WANPRESTASI DALAM SEWA MENYEWA RUMAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1994 TENTANG PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
Abstract
Perumahan atau permukiman seperti yang disebutkan diatas tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya. Rumah yang telah dibeli atau dibangun dapat dijual kembali atau disewakan kepada orang yang membutuhkan tentunya dengan harga yang diinginkan oleh si pemilik rumah. Hal ini dapat menambah pemasukan keuangan bagi pemilik rumah. Sehingga tidak heran jika banyak orang pada golongan ekonomi mapan dapat memiliki rumah lebih dari satu unit. Tujuannya bukan lagi untuk menunjukkan style atas kekayaan seseorang sehingga mengoleksi banyak rumah, melaikan sebagai lahan mendapatkan keuntungan berupa uang. Penelitian ini melihat Prosedur Hukum Upaya Penyelesaian Sengketa Atas Terjadinya Wanprestasi Dalam Sewa Menyewa Rumah Menurutperaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik”. Upaya penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa rumah tersebut dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan baik itu dengan teguran lisan atau dengan cara mensomasi pihak yang dianggap merugikan. Namun apabila cara kekeluargaan tidak juga dipenuhi, maka penyelesaian melalui jalur hukum baik itu secara perdata dapat dilakukan dengan memenuhi syarat dan isi gugatan/tuntutan. Penghunian rumah oleh bukan pemilik dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama adalah penghunian rumah dengan cara sewa menyewa, yang mana cara penghunian seperti itu didasarkan kepada suatu perjanjian tertulis atas kesepakaan bersama untuk mengikatkan diri antara pemilik rumah dan penyewa rumah yang menerangkan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, batas waktu perjanjian, serta larangan-larangan bagi masing-masing pihak. Dan yang kedua adalah penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa, yang mana penghunian ini merupakan bentuk sukarela dari pemilik rumah memberikan rumah untuk dihuni tanpa dipungut biaya dengan batasan-batasan yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian tertulis, baik itu mengenai hak dan kewajiban para pihak, serta batas waktu penghunian rumah. Namun, apabila tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, berakhirnya penghunian rumah tersebut sesuai dengan isi kesepakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Badrulzaman, Mariam Darus, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung : Alumni, 1996.
Bruggink, J. J. H., Refleksi Tentang Hukum, dialihbahasakan oleh Arief Sidharta, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999.
Erawati, Elly-Budiono, Herlien, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
-------------,Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986.
Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung : Alumni, 2006.
Kansil, C. S. T, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Meliala, Qirom S., Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta : Liberty, 1985.
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000.
--------------, Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1992.
Muljadi, Kartini dan Widjaja Gunawan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003.
Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung : Mandar Maju, 2000.
--------------, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung : Sumur Bandung, 1981.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1991.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995.
Setiawan, R.,Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Putra A Bardin, 2009.
-------------, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta, 2001,
Sirait, Ningrum Natasya, Hukum Kontrak Bisnis, Diktat Hukum Perusahaan, Medan: Magister Kenotariatan USU, 2010.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty Offset, 2003.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, 2005.
--------------, Pokok- Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.
--------------, Aneka Perjanjian, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995.
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisis Kasus, Jakarta : Kencana, 2004.
Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata Iskandar, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Bandung : Mandar Maju, 2002.
Wuisman, J. J. M., Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Azas-Azas, Editor M. Hisyam, Jakarta, FE UI, 1996.
B. Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Bukan Pemilik. C. Internet: http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_otentik, diakses tgl 03 Februari 2015,pkl 12.00 WIB http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php,diakses tgl 6 Januari 2014,pkl 11.48.WIB http://www.negarahukum.com/hukum/somasi-atau-teguran.html diakses tgl 6 Januari 2014, pkl 15.57 WIB
http://tiarramon.wordpress.com/2010/06/04/bab-ii-perihal-gugatan/
http://finance.detik.com/read/2013/09/25/165122/2369329/1016/kenapa-dp-kpr-rumah-keduadan-ketiga-dibuat-lebih-mahal-ini-alasan-bi diakses senin 18 nopember 2013,pkl
28 WIB
http://www.legalakses.com/perjanjian/diakses Jum’at, tgl 20 Desember 2014 pkl 14.42.WIB http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.phpdiakses Jum’at, tgl 20 Desember 2014 pkl
42.WIB
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl483/apakah-somasi-itu, diakses sabtu tgl 21 Desember 2014. Pkl 17. 06 WIB
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4043
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.