KEDUDUKAN BARANG BUKTI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.ANAK/2011/PN/PL)
Abstract
Kekuatan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada putusan hakim, terdapat pertimbangan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa.Keberadaan dan kekuatan hukum barang bukti hendaknya diatur secara jelas dalam Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang sehingga jelas dan nyata kekuatan hukumnya dalam pembuktian pada persidangan pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
I. Buku
Abdullah. Pertimbangan Hukum dalam Putusan Pengadilan. Sidoarjo: Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri, 2008.
Afiah, Ratna Nurul. Barang Bukti dalam Proses Pidana. a.l, Jakarta: Sinar Grafika, 1989.
Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni, 2006.
Hiariej, Eddie O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
Kuffal, HMA. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty,2006.
Mertokusumo, Sudikno, dan A.Pitlo. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1993.
Notohamidjojo, O. Demi Keadilan dan Kemanusiaan: Beberapa Bab dari Filsafat Hukum. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975.
II. Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. LN Nomor 36 Tahun 1983. TLN Nomor 3258.
Kementrian Kehakiman Republik Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982.
Keputusan Menteri Kehakiman tentang Organisasi dan Tata Kerja RumahTahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04PR.07.03 Tahun 1985.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), diterjemahkan oleh R. Soesilo. Bogor: Politeia, 1994.
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4044
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.