PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN

Ispandir Hutasoit

Abstract


Pokok permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut Bagaimana faktor-faktor yang mendukung dalam penyusunan surat dakwaan?Bagaimana faktor-faktor yang menghambat dalam penyusunan surat dakwaan? dan Bagaimana dampak dan strategi meminimalisir kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris Pendekatan yuridis, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, sedangkan metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data primer meliputi wawancara dan observasi, metode pengumpulan data sekunder melalui dokumentasi yang didapat dari buku, Berkas Perkara, Surat Dakwaan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor pendukung penyusunan surat dakwaan adalah berkas perkara lengkap, ketelitian, kejelian jaksa, semua unsur-unsur tindak pidana terpenuhi. Faktor penghambat penyusunan surat dakwaan adalah tidak lengkapnya berkas perkara, tidak jelasnya locus delicti, tempus delicti. Dampak kesalahan penyusunan surat dakwaan adalah terdakwa bisa diputus bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, Strategi yang digunakan Penuntut Umum untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penyusunan surat dakwaan adalah menguasai berkas perkara, prinsip ketelitian dan kehati-hatian, koordinasi, kontrol dan ekspos.


Keywords


Jaksa Penuntut Umum, Surat Dakwaan.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Alwi, Hasan dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka. 2002. Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. 1998.

Bungin, Burhan. Analisis data penelitian kualitatif. Jakarta: PT. Raja grafindo Persada. 2003.

Husein, Harun M. Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya. Jakarta: Rineka Cipta. 1994.

Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.

Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Pertama Penyelidikan dan Penyidikan. Jakarta: Sinar grafika. 1992.

_________________. Proses Penanganan Perkara Pidana: Bagian Kedua Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksekusi. Jakarta: Sinar Grafika. 1992.

Moelyo, Djoko. Catatan Peristiwa Menarik: Mengulas Kasus-kasus Subversi, Korupsi, Kolusi, Ecstasy, dll. Jakarta: Sumber Ilmu Jaya. 1997.

Moleong, J Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.2002.

________________. Metode Penelitian Kualitatif ( Edisi Revisi ). Bandung: Remaja Rosda Karya. 2011.

Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika. Mengenal Lembaga Kejaksaan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara. 1987.

Prakoso, Djoko. Tugas dan Peranan Jaksa dalam Pembangunan. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1986.

_________________. Eksistensi Jaksa di Tengah-tengah Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1985.

Simanjuntak, Osman. Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum. Jakarta: Cetakan Ke IX. 2005.

Soedirjo. Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana. Jakarta: Akademika Pressindo. 1985.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers. 2001.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta. 2008.

Supramono, Gatot. Surat Dakwaan dan Putusan Hakim yang Batal Demi Hukum. Jakarta: Djambatan. 1998.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.

_________________. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. 2000. Wisnubroto, Aloysius. Teknis Persidangan Pidana, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2009.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE–004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Undang-undang No. 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.

Undang-undang No. 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan.

WEBSITE

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Tanjung_Balai_Karimun_(kota) http://kbbi.web.id/peran




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4045

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.