TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN DOMESTIK PT. GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009

Anna Andriany Siagian

Abstract


Tanggung jawab atas pemakai jasa angkutan udara didasarkan perjanjian antara pengangkut dengan penumpang, sehingga apabila terjadi suatu hal yang menyebabkan kerugian bagi penumpang maka pihak pengangkut bisa dimintai pertanggungjawaban. Selama pengangkutan berlangsung, penguasaan pesawat beserta isinya ada di tangan pengangkut. Oleh sebab itu, apabila dalam pengangkutan udara terjadi musibah atau kecelakaan, kerugian yang timbul dari keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pengangkut. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Yuridis empiris yaitu penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat. Perilaku itu meliputi perbuatan yang seharusnya dipatuhi, baik bersifat perintah maupun larangan. Perbuatan tersebut merupakan perwujudan dan pernyataan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Dengan kata lain penelitian hukum empiris mengungkapkan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat. Penelitian bertujuan melihat bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan domestik PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Pelaksanaan tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap kerugian penumpang domestik yaitu pasal 141 ayat (1), (2), (3) adalah Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut Dalam realisasinya PT. Garuda Indonesia memberikan ganti rugi kematian atau lukanya penumpang lebih besar dari besarnya ganti rugi yang ditentukan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995. Hilang atau rusaknya barang penumpang. Pelaksanaan tanggung sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995. Besarnya jawab PT. Garuda Indonesia terhadap hilang atau rusaknya barang bagasi ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut,  yaitu ganti rugi dibatasi setinggitingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kilogramnya. Keterlambatan pengangkutan. Dalam prakteknya, pihak PT. Garuda Indonesia hanya bertanggung jawab secara moril saja. Dalam hal ini berarti bila terjadi keterlambatan pengangkutan penumpang yang disebabkan oleh pihak pengangkut, maka pihak PT.  Garuda Indonesia hanya melakukan permintaan maaf saja dan memberikan sebatas makan gratis untuk para penumpang. Pelaksanaan, PT. Garuda Indonesia memberikan batas ganti rugi seperti ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 44 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tersebut. Untuk keterlambatan bagasi apabila merupakan kesalahan pengangkut dibatasi setinggi-tingginya Rp. 100.000,-  (seratus ribu rupiah) perkilogramnya.


Keywords


Undang-undang nomor. 1 tahun 2009, penerbangan, Tangung jawab

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad. Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti. 1998

, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya. 2004 Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1989

Martono, K. Hukum Udara, Angkutan Udara, dan Hukum Angkasa. Bandung: Alumni. 1987

, Hukum Udara, Angkutan Udara, dan Hukum Angkasa,Hukum Laut Internasional. Bandung: Mandar Maju. 1995

Mashudi, Moch. Chidir Ali. Hukum Asuransi. Bandung: Mandar Maju. 1998

Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jili 3. Jakarta: Djambatan. 1995

Saefullah Wiradipradja, Mieke Komar Kantaatmadja. Hukum Angkasa dan Perkembangannya. Bandung: Remadja Karya. 1988

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 2006

Suherman, E. Tanggung Djawab Pengangkut Dalam Hukum Udara Indonesia. Bandung: Eresco. 1962

, Hukum Udara Indonesia dan Internasional. Bandung: Alumni. 1983

, Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan. Bandung: Mandar Maju. 2000 Sution Usman Adji, dkk. Hukum Pengangkutan Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 1990

Sutopo, HB.Pengantar Penelitian Kualitatif. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press. 1988

Wiwoho Soedjono.Perkembangan Hukum Transportasi Serta Pengaruh Dari KonvensiKonvensi Internasional. Yogyakarta: Liberty. 1988

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang..

Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 3 tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4047

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.