PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT TERHADAP ORANG LAIN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS

Medi Heryanto

Abstract


Pentingnya arti dan tujuan pelaku kecelakaan yang menyebabkan luka berat  terhadap orang lain, diatur oleh hukum dengan terperinci dengan baik dan lengkap. suatu kecelakaan menurut Hukum adalah, peristiwa yang terjadi karena kelalaian dari sipengemudi, akibat dari kondisi jalan. UU yang mengatur kecelakaan tersebut adalah UU  RI  NO 301 (3) Nomor  22  tahun  2009. Hal tersebut selanjutnya menjadi latar belakang penulis untuk melakukan suatu kajian Hukum yang berkaitan  dengan pelaku kecelakan yang menyebabkan luka berat dalam kecelakaan lalu lintas, di lingkungan pengadilan negeri Batam. Adapun permasalahan Hukum yang diteliti adalah bertujuan untuk mengetahui  pertanggungjawaban dari pelaku kecelakaan yang menyebabkan luka berat  dalam kecelakaan lalu lintas di kota batam. Serta mengetahui faktor- faktor apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam perkara nomor: 169/pid. B/2014/PN. Batam.Pada pengadilan Negeri Batam. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan , pustaka berupa putusan pada penngadilan dan peraturan Perundang- undangan yang berlaku serta buku- buku (literatur) dan karangan- karangan ilmiah, artikel dan tulisan ilmiah Hukum yang terkait dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah terdakwa dalam melakukan tindak pidana karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Maka pertimbangan Hakim adalah melihat terdakwa melarikan diri dan tidak menolong korban pada saat kejadian. 


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Putusan Hakim

Full Text:

PDF

References


Ramdlon Naning, Menggarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, 1983.

Hardiman, Gerakan Disiplin Nasional Dalam Berlalu-lintas Sejak Dini, Asosiasi Keselamatan Jalan Indonesia, Jakarta, 1998.

Robert Paladeng, dkk, Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Aneka Pandangan dan Opini, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Sjachran Basah,Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Bandung: Alumni, 1997.

Mochtar Kusumaatmadja,Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembaangunan Nasional, Jakarta: PT,Alumni, 2006.

Bambang Poernomo,Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia,1993

Moeljatno,KUHP Dan KUHAP, Jakarta:Bumi Aksara,2000.

W.J.S Poerwadarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1996

H.S. Djajusman, Polisi Dan Lalu Lintas, Mabak, Bandung, 1976.

Wirjono Prodjodikoro,Buku II KUHP, Bandung, 2002.

Undang-Undang NRI Tahun 1945.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Awaloedin Jamin, disampaikan dalam seminar tentang "Kesadaran dan Tata Tertib Hukum Masyarakat Dalam Masalah Lalu Lintas Jalan Raya", yang diselenggarakan oleh Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam

Indonesia, tanggal 16-19 Maret 1981 di Kaliurang Yogyakarta




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.