TINJAUAN PERADILAN HAK KEKAYAAN WARGA NEGARA YANG MENIKAH WNA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR AGRARIA

Putri Dwi Yulisa

Abstract


Properti adalah dasar kebutuhan manusia yang memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan. Rumah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Perkawinan antara warga dengan orang asing meningkatkan kekhawatiran tentang kepemilikan properti dalam waktu meskipun pengaturan tersebut sudah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Metode penelitian terdiri dari penelitian hukum normatif yang mengkaji materi muatan dalam UU. Sumber data dalam bentuk data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah literatur. Data dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif. Pengaturan kepemilikan properti warga yang melakukan intermarriages di Indonesia adalah dasar hukum Pasal 21 ayat (3) UUPA. Namun, ada konflik artikel dalam UU, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 9. Kemudian, ada kontradiksi antara undang-undang Pasal 21 ayat (3) BAL dengan Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. kepastian hukum pada masalah kepemilikan properti adalah untuk merevisi pasal dalam UUPA. Seharusnya, pemerintah dan masyarakat berperan aktif dalam menyelesaikan kepemilikan properti.


Full Text:

PDF

References


A. Buku :

Echols, John M. dan Hasan Sadhily, Kamus Inggris Indonesia, cet-3, Jakarta: Gramedia, 1984.

Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Pedoman dan Tata Cara Penulisan Penelitian, Batam, 2013.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Ed.rev.,cet.12, Jakarta: Djambatan, 2008.

Harahap, M Yahya. Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), cet-4, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Ismuha, Pencarian Harta Bersama Suami Istri, Jakarta: Bulan Bintang, 1965.

Keraf, Sony. Hukum Kodrat & Teori Hak Milik Pribadi, Yogyakarta: Kanisius, 1997.

Locke, John. Two Treatises of Civil Government, London: J.M. Dent & Sons Ltd, edited and introduced by Peter Laslett, 1988.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Nuroniyah, Wasmandan Wardah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2011.

Parlindungan, A.P. Komentar atas Undang-undang Perumahan dan Permukiman & Undangundang rumah Susun, Bandung: Mandar Maju, 1997.

________________1993, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju,

Santoso, Urip. Hukum Perumahan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Schrems, John. Understanding Principles of Politics and the State, PageFree Publishing, 2004. Situmorang, Victor M. Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, ed.1, cet-2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet-31, Jakarta: Intermasa, 2003.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Supriadi, Hukum Agraria, ed.1, cet.2, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.