EFEKTIFITAS SANKSI ADMINISTRASI DALAM MEMINIMALISIR PELANGGARAN HUKUM TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BATAM

Authors

  • Rabu Rabu UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM

Keywords:

Efektifitas, Sanksi Administrasi, Lingkungan Hidup

Abstract

Peraturan Perundang-undangan dijadikan suatu alat sosial kontrol terhadap setiap masyarakat untuk melakukan segala kegiatannya. Salah satu Peraturan yang mengontrol segala kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dimuat dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini memberikan beberapa jenis sanksi, salah satunya adalah sanksi administrasi. Pelanggaran-pelanggaran hukum lingkungan di Kota Batam bermacam-macam disebabkan status Kota Batam sebagai daerah industri yang memberikan peluang besar dalam pengelolaan lingkungan. Banyaknya permasalahan-permasalhan akibat pelanggaran lingkungan membuat peneliti mengkaji  Efektifitas Sanksi Administrasi Dalam Meminimalisir Pelanggaran Hukum Di Kota Batam Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

References

Buku:

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, PT. Gunung Agung Tbk, 2002.

Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Cetakan Kedua, Bandung: PT. Refika Aditama, hal. 2009.

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Friedman, W., Teori dan Filsafat Umum, Jakarta, Raja Grafindo

Hadjon, Philips M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hardjasoemantri, K., Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006.

Husin, Sukanda, “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan dan Peran PPNS” makalah yang disajikan pada Pelatihan Pemberdayaan PPNS dalam Penegakan Hukum dan Perda, Padang: Pemda 2003.

Lutfi, Mukhlish dan Mustafa, Hukum Administrasi Lingkungan Komtemporer, Malang : Setara Press, 2010.

Machmud, Syahrul, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), Cetakan Pertama, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2012.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu hukum, Cetakan ke-V. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 1996.

Rasjidi, Lili, dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993

Ratnawati, Rosa Vivien, Penegakan Hukum Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2009.

Santosa, Mas Acmad, Good Governance dan Hukum Lingkungan, Jakarta: ICEL, 2001.

Sedarmayanti, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja, Bandung : CV. Mandar Maju. 2001.

Siahaan N.H.T., Hukum Lingkungan, Jakarta : Pancuran Alam, 2009.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1984.

Soemarwoto, Otto, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Bandung : Jambatan, 1997.

Soewarno, Handayaningrat, Administrasi Pemerintah Dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: CV Haji Mas Agung. 1996.

Suparni, Niniek, Pelestarian. Pengelolaan, dan Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta : Sinar Grafika, 1994.

Suryasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.

Syahrin, Alvi Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidananaan, Cetakan Revisi, Jakarta : PT. Sofmedia, Mei 2009.

Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang pengelolaan lingkungan hidup, penegakan hukum dibidang lingkungan hidup

Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2008 Tentang Sanksi Administrasi/Adminitratif Berupa Denda.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Permenhut No. P. 39/ Menhut II/ 2008 Tahun 2008 Tentang Tindakan Administrasi.

Permenhub. No. KM 26 Tahun 2009. Penghentian Sementara Pelayanan Administrasi.

Published

2019-12-04