PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH DALAM PENGALIHAN HAK GUNA BANGUNAN DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN

Ciptono Ciptono, Parningotan Malau, Dian Arianto, Tuti Herningtyas, Adelia Widya Pramesti

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki keabsahan perjanjian jual beli rumah dibawah tangan apabila ingin melakukan pengalihan hak guna bangunan. Metode yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Keabsahan perjanjian jual beli rumah dibawah tangan dari cara pembuatan perjanjian sesuai dengan pasal 1320 kuhperdata merupakan perjanjian yang sah. Oleh karena semua poin dalam pasal tersebut diatas telah dipenuhi dalam perjanjian dibawah tangan yang dilakukan pembeli dan penjual. Perjanjian dalam pembuatanya tersebut tidak bertentangan dengan pasal 1320 kuhperdata. Hanya saja ada aturan khusus yang menyatakan bahwa perjanjian dalam jual beli rumah/bangunan harus dilakukan dihadapan notaris. Perjanjian yang dibuat dibawah tangan tidak dapat dijadikan sebagai syarat untuk jual beli rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ingin melakukan pengalihan hak guna bangunan maka tidak dapat digunakan sebagai syarat pengalihan balik nama ruma/bangunan.


Keywords


keabsahan perjanjian, pengalihan hak guna bangunan

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, PT.

Gunung Agung Tbk, 2002

Ali, Zainudin Metode Penelitian Hukum, Jakarta :Sinar Grafika, 2011

Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Cet. 1, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001

Friedman, W., Teori dan Filsafat Umum, Jakarta: Raja Grafindo

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya, Bina Ilmu, 1987

Mahja, Djuhad, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Jakarta,

Durat Bahagia, 2005

Marjanne ter Mar shui zen, Kamus Hukum Belanda – Indonesia, Jakarta, Djambatan, 1999

Kohar A. Notariat Berkomunikasi, Bandung, Alumni, 1984

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta, Liberty, 2003 Mr. N.E. Algra, Mr. H.R.W. Gokkel, Saleh Adiwinata, A. Teloeki dan Boerhanoeddin St. Batoeah, Kamus Istilah Hukum, Bandung, Bina Cipta, 1983

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, alumni,

Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta, Internusa, 1986

Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung, Mandar Maju,2000

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, Sinar Baru, 1993

______________, Ilmu hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V 2000

Rasjidi, Lili dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1993

Salim HS., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, cet. 3, Jakarta, Sinar Grafika, 2005

Satrio, J., Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Sastropoetro, Santoso, Pelaksanaan Latihan, Jakarta, Gramedia, 1982

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1984

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa, 2006

Suryasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu sebuah Pengantar Populer, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1999

Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 30 Republik Indonesia Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Keppres 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam

Kepmendagri 43 Tahun 1977 Tentang Pengelolaan Dan Penggunaan Tanah Di Daerah Industri Pulau Batam

Internet:

http://id.m.wikipedia.org/wiki/rumah, diakses hari Rabu, 10 April 2013, 20 :01 wib http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah, Selasa, 15 Oktober 2013, 10:13 wib

http://www.artikata.com/arti-357583-pengalihan.html Selasa, 15 Oktober 2013, 10:44 wib




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4052

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.