PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH DALAM PENGALIHAN HAK GUNA BANGUNAN DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki keabsahan perjanjian jual beli rumah dibawah tangan apabila ingin melakukan pengalihan hak guna bangunan. Metode yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Keabsahan perjanjian jual beli rumah dibawah tangan dari cara pembuatan perjanjian sesuai dengan pasal 1320 kuhperdata merupakan perjanjian yang sah. Oleh karena semua poin dalam pasal tersebut diatas telah dipenuhi dalam perjanjian dibawah tangan yang dilakukan pembeli dan penjual. Perjanjian dalam pembuatanya tersebut tidak bertentangan dengan pasal 1320 kuhperdata. Hanya saja ada aturan khusus yang menyatakan bahwa perjanjian dalam jual beli rumah/bangunan harus dilakukan dihadapan notaris. Perjanjian yang dibuat dibawah tangan tidak dapat dijadikan sebagai syarat untuk jual beli rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ingin melakukan pengalihan hak guna bangunan maka tidak dapat digunakan sebagai syarat pengalihan balik nama ruma/bangunan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, PT.
Gunung Agung Tbk, 2002
Ali, Zainudin Metode Penelitian Hukum, Jakarta :Sinar Grafika, 2011
Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Cet. 1, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001
Friedman, W., Teori dan Filsafat Umum, Jakarta: Raja Grafindo
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya, Bina Ilmu, 1987
Mahja, Djuhad, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Jakarta,
Durat Bahagia, 2005
Marjanne ter Mar shui zen, Kamus Hukum Belanda – Indonesia, Jakarta, Djambatan, 1999
Kohar A. Notariat Berkomunikasi, Bandung, Alumni, 1984
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta, Liberty, 2003 Mr. N.E. Algra, Mr. H.R.W. Gokkel, Saleh Adiwinata, A. Teloeki dan Boerhanoeddin St. Batoeah, Kamus Istilah Hukum, Bandung, Bina Cipta, 1983
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, alumni,
Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta, Internusa, 1986
Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung, Mandar Maju,2000
Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, Sinar Baru, 1993
______________, Ilmu hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V 2000
Rasjidi, Lili dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1993
Salim HS., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, cet. 3, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
Satrio, J., Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Sastropoetro, Santoso, Pelaksanaan Latihan, Jakarta, Gramedia, 1982
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1984
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa, 2006
Suryasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu sebuah Pengantar Populer, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1999
Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 30 Republik Indonesia Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.
Keppres 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam
Kepmendagri 43 Tahun 1977 Tentang Pengelolaan Dan Penggunaan Tanah Di Daerah Industri Pulau Batam
Internet:
http://id.m.wikipedia.org/wiki/rumah, diakses hari Rabu, 10 April 2013, 20 :01 wib http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah, Selasa, 15 Oktober 2013, 10:13 wib
http://www.artikata.com/arti-357583-pengalihan.html Selasa, 15 Oktober 2013, 10:44 wib
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4052
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.