PROSEDUR HUKUM ATAS PERCERAIAN SUAMI DAN ISTRI BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL TINJAUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ahars Sulaiman

Abstract


Untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan, sejahtera dari lingkungan terkecil yaitu lingkungan rumah tangga yang di awali dengan adanya suatu perkawinan. Membentuk keluarga yang diawali dengan perkawinan merupakan keinginan yang normal pada setiap manusia, karena perkawinan merupakan  mekanisme survival (cara mempertahankan kelangsungan hidup). Melalui perkawinan akan diperoleh keturunan yang kemudian menjadi manusia-manusia baru yang akan mempertahankan kehadiran manusia di dunia dan akan hidup dalam kelompok-kelompok masyarakat. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Untuk Prosedur Hukum Atas Perceraian Suami Dan Istri Berstatus Pegawai Negeri Sipil Tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan Untuk mengetahuistudi atas kasus prosedur hukum perceraian pada  putusan Nomor 1406/Pdt.G/2013/PA.BTMdi Batam. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Hendaknya masalah perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil dan juga masalah hak dan kewajiban suami terhadap istri setelah terjadi perceraian mendapat perhatian dari semua instansi terkait terutama lembaga Pengadilan Agama. Mengingat Pegawai Negeri Sipil merupakan unsure Aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku.Karena banyak pasangan suami istri yang mengajukan gugatan perceraian tidak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Maka harus diadakannya penyuluhan- penyuluhan kepada  para pihak-pihak terkait tentang undang-undang perkawinan dan aturan-aturan lainnya tentang Undang-undang Perkawinan, Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan aturan-aturan lainnya. 


Keywords


Perkawinan, Perceraian, Pegawai Negeri Sipil

Full Text:

PDF

References


Buku :

Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996

Ahmad Ghufron, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1991

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009

A.W. Widjaja, Adminitrasi Kepegawaian, Rajawali, Jakarta, 2006

Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiyati, Hukum Perdata Islam, Mandar Maju, Surabaya, 1997

K. Wantjik Saleh, SH, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980

Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2011

Marzuki, C, Metodologi Riset, Jakarta, Erlangga, 1999

M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1996

Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Gunung Agung, Jakarta,1984

Rachmadi Usman, Aspek-aspek Perorangan & Kekeluargaan di Indonesia, sinar grafika, jakarta, 2006

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni Bandung, Surabaya, 1973

R. Wirjono Projodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung, Sumur Bandung, 1984

Salim,HS, Pengantar Hukum Tertulis(BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta, 1982

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar

Grafika, Jakarta, 2010

B. Perundang-undangan:

Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Kompilasi Hukum Islam.

C. Internet :

www.wikipwdia.comdi akses pada 5 september 2014 pukul 11.00 Wib

http://www.badilag.net/data/artikel/alasan%20perceraian%20menurut%20hukum % 20islam.pdf di akses pada 5 september 2014 pukul 12.20 Wib

http://syafiudin76.wordpress.com/2012/03/15/perceraian-dalam-islam/diakses pada 10 september

pukul 11.00 Wib http://ariefhikmah.com/keluarga/perkawinan/ di akses pada 1 september 2014 pukul 15.00 Wib




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4053

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.