PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Dwi Afni Maileni

Abstract


Salah satu usaha bank yang telah cukup dikenal masyarakat adalah memberikan dana pinjaman atau utang kepada nasabahnya, namun mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada  kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus menerapkan ketentuan-ketentuan perkreditan yang sehat. Salah satu hal  penting yang dianut industri perbankan nasional saat ini adalah dengan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principles) seperti yang tercantum pada pasal 2 dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 


Keywords


Kehati-hatian, nasabah

Full Text:

PDF

References


Buku

Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Binis, Jakarta; Salemba Empat, 2012

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit suatu tinjauan di bidang yuridis, Jakarta; Rineka Cipta, 2009

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Pernada Media Group, 2011

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta; Raja Grafindo, 2002,

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung; Citra Aditya Bakti

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2012

Nur Azman, Tim Ganeca Sains Bandung, Kamus Bahasa Indonesia; Penabur Ilmu, 2008

Soerjono soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta; Raja Wali, 2011

Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Sindikasi, Proses, Teknik Pemberian dan Aspek Hukumnya, Jakarta; Pustaka Utama Grafiti, 2010

Thomas Suyanto, H. A. Chalik, Made Sukada, Tinon Yuanianti Ananda, Djuhaepah T. Marala, Dasar-Dasar Perkreditan, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 1992

Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

PBI No. 7/3/PBI/2005 dan PBI No.8/13/PBI/2006. Mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

SK Direksi BI No.27/162/KEP/DIR mengenai Kebijakan Perkreditan Bank (KPB)




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v1i2.4056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.