PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Keywords:
Kehati-hatian, nasabahAbstract
Salah satu usaha bank yang telah cukup dikenal masyarakat adalah memberikan dana pinjaman atau utang kepada nasabahnya, namun mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus menerapkan ketentuan-ketentuan perkreditan yang sehat. Salah satu hal penting yang dianut industri perbankan nasional saat ini adalah dengan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principles) seperti yang tercantum pada pasal 2 dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
References
Buku
Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Binis, Jakarta; Salemba Empat, 2012
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit suatu tinjauan di bidang yuridis, Jakarta; Rineka Cipta, 2009
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Pernada Media Group, 2011
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta; Raja Grafindo, 2002,
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung; Citra Aditya Bakti
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2012
Nur Azman, Tim Ganeca Sains Bandung, Kamus Bahasa Indonesia; Penabur Ilmu, 2008
Soerjono soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta; Raja Wali, 2011
Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Sindikasi, Proses, Teknik Pemberian dan Aspek Hukumnya, Jakarta; Pustaka Utama Grafiti, 2010
Thomas Suyanto, H. A. Chalik, Made Sukada, Tinon Yuanianti Ananda, Djuhaepah T. Marala, Dasar-Dasar Perkreditan, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 1992
Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PBI No. 7/3/PBI/2005 dan PBI No.8/13/PBI/2006. Mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
SK Direksi BI No.27/162/KEP/DIR mengenai Kebijakan Perkreditan Bank (KPB)