PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUBAHAN UUD 1945 BENTUK KEWAJIBAN DAN TUGAS ANGGOTA MPR
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan, pada perubahan yang pernah terjadi tersebut dinilai lebih bernuansa kebutuhan politik semata. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi yang seharusnya mampu menjadi suara rakyat justru didominasi tarik menarik kepentingann partai politik. Perubahan-perubahan Pasal pun hanyalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan kepala pemerintahan dan kelembagaan Indonesia. Oleh karenanya Konstitusi Republik Indonesia secara substansi dan prosedural belum mampu menyentuh kebutuhan dan partisipasi masyarakat. Jika dilihat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebenarnya kebutuhan partisipasi masyarkat menjadi bagian dari tugas MPR, namun hingga sekarang tugas atas amanah undang-undang tersebut sama sekali belum mampu diimplementasikan.References
Abdi Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 11945 Sistem Perwakilan di Indonesia dan Masa Depan MPR RI, Bandung: Fokus Media, 2007
Baharuddin Lopa, Pertumbuhan Demokrasi Penegakan Hukum dan Perlindungan
Hak Asasi Manusia, Jakarta: PT. Yarsif Wataampone, 1999
M. Solly Lubis, Hukum Tata Negara, Bandung: Mandar Maju, 2008
Ahmad Dan Novendri M. Nggilu, Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi Sebagai Prinsip The Guardian Of The Constitution, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, Desember 2019
Siti Nuhalimah, Partisipasi Public Dalam Amandemen Uud, Adalah Bulletin Hukum Dan Keadilan, Volume 1 Nomor 3, 2017
Saifudin, Menyusun Konstitusi Yang Partisipatif Menuju Ketahanan Nasional Yang Kuat Dan Dinamis, Https://Pshk.Uii.Ac.Id/2013/03/Menyusun-Konstitusi-Yang-Partisipatif-Menuju-Ketahanan-Nasional-Yang-Kuat-Dan-Dinamis/, Diakses Pada 2 Mei 2022
Https://Pshk.Or.Id/Publikasi/Amandemen-Konstitusi-Kala-Pandemi-Minim-Urgensi-Darurat-Partisipasi/, Diakses Pada 2 Mei 2022
Baharuddin Lopa, Pertumbuhan Demokrasi Penegakan Hukum dan Perlindungan
Hak Asasi Manusia, Jakarta: PT. Yarsif Wataampone, 1999
M. Solly Lubis, Hukum Tata Negara, Bandung: Mandar Maju, 2008
Ahmad Dan Novendri M. Nggilu, Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi Sebagai Prinsip The Guardian Of The Constitution, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, Desember 2019
Siti Nuhalimah, Partisipasi Public Dalam Amandemen Uud, Adalah Bulletin Hukum Dan Keadilan, Volume 1 Nomor 3, 2017
Saifudin, Menyusun Konstitusi Yang Partisipatif Menuju Ketahanan Nasional Yang Kuat Dan Dinamis, Https://Pshk.Uii.Ac.Id/2013/03/Menyusun-Konstitusi-Yang-Partisipatif-Menuju-Ketahanan-Nasional-Yang-Kuat-Dan-Dinamis/, Diakses Pada 2 Mei 2022
Https://Pshk.Or.Id/Publikasi/Amandemen-Konstitusi-Kala-Pandemi-Minim-Urgensi-Darurat-Partisipasi/, Diakses Pada 2 Mei 2022
Published
2022-06-30
How to Cite
ABRA, Emy Hajar; MALAU, Parningotan.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUBAHAN UUD 1945 BENTUK KEWAJIBAN DAN TUGAS ANGGOTA MPR.
PETITA, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 12-20, june 2022.
ISSN 26563371.
Available at: <https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/4349>. Date accessed: 17 feb. 2026.
doi: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4349.
Section
Articles
Keywords
Partisipasi Masyarakat, Perubahan UUD 1945, MPR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.