PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KERJA
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyelesaianperkarapidana pencurian yang dilakukan oleh tenaga kerja dala yaitu melaluijalurnonpenal/nonlitigasidenganmenggunakanmekanismemediasipenalmerupakanjaluralternatifyangakanmembantu mengurangi penumpukan perkara di peradilan, menyelesaikan kemacetansistemperadilanpidanakonvensional(sistemperadilanpidanamodernyangdianut sekarangtermasuksistemperadilanpidanakonvesional/biasa/umumbiladikaitkandengankonseppembaharuansistemperadilanpidana dengan sistem ganda yang terpadu/terintegrasi) dalam menangani kejahatansertamewujudkanperadilansederhana,cepat,singkatdanbiayamurah/ringan.Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi atas tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis cara kualitatif dan menarik sebuah kesimpulan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Syaufi, Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana, Yogyakarta: Samudra Biru, 2020
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010
Eddy O.S. Hiariej, Prinssip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarata: Cahaya Atma Pustaka, 2015
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika. 2009
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta. 2005
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2018
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008
Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Bandung: UMM Press, 2009
Yoyok Ucuk Suyono & Dadang Firdiyanto, Mediasi Penal-Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perkara Pidana, Yogyakarta, LaksBang Justitia, 2020
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4350
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.