PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KERJA

Anna Andriany Siagian, Ciptono Ciptono

Abstract


Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyelesaianperkarapidana pencurian yang dilakukan oleh tenaga kerja dala yaitu melaluijalurnonpenal/nonlitigasidenganmenggunakanmekanismemediasipenalmerupakanjaluralternatifyangakanmembantu mengurangi penumpukan perkara di peradilan, menyelesaikan kemacetansistemperadilanpidanakonvensional(sistemperadilanpidanamodernyangdianut sekarangtermasuksistemperadilanpidanakonvesional/biasa/umumbiladikaitkandengankonseppembaharuansistemperadilanpidana dengan sistem ganda yang terpadu/terintegrasi) dalam menangani kejahatansertamewujudkanperadilansederhana,cepat,singkatdanbiayamurah/ringan.Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi atas tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis cara kualitatif dan menarik sebuah kesimpulan. 


Keywords


Tindak Pidana, Pencurian, Non litigasi

Full Text:

PDF

References


Ahmad Syaufi, Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana, Yogyakarta: Samudra Biru, 2020

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010

Eddy O.S. Hiariej, Prinssip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarata: Cahaya Atma Pustaka, 2015

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika. 2009

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta. 2005

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2018

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008

Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Bandung: UMM Press, 2009

Yoyok Ucuk Suyono & Dadang Firdiyanto, Mediasi Penal-Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perkara Pidana, Yogyakarta, LaksBang Justitia, 2020

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4350

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.