EKSISTENSI PERATURAN DAERAH DALAM NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Dalam Naskah Akademis ini akan menjelaskan berbagai justifikasi dan berbagai usulan pengaturan bagi perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam praktek masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu di sempurnakan untuk menciptakan sistim pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang lebih baik. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan merupakan instrument hukum yang sangat strategis untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Peraturan Perundang-undangan yang mengikat secara umum mengakibatkan masyarakat tidak mempunyai pilihan lain, selain mentaati atau mematuhi peraturan tersebut termasuk peraturan daerah yang di amanatkan UUD 1945.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: UII Press, 2003
Dorothy I Marx, Kebenaran Meninggikan Derajat Bangsa, Bandung, 2003
Ni’Matul, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press, 2007
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara, Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Malang: Setara press, 2015
_______________, Konstitusi Dan Konstitusioonalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005
_______________, Perihal Undang-undang, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2007
________________,dkk, Ilmu Perundang-undangan, Edisi Kedua, Tangkerang Selatan: PT. Gramedia, 2021
Mahfud M.D, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Muhammad Ali Safat, Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem Peraturan Perundang-undangan, Jakarta, 2002
Marbun, dk, Hukum Administrasi Negara/ dimensi-dimensi Pemikiran, Cet.1, Yogyakarta: UII Press, 2001
Syahuri, Taufiqurrohman, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011
Syafiie, Inu Kencana dan Azikin, Andi, Perbandingan Pemerintahan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen I-IV)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/11/140000069/peraturan-daerah-pembentukan-kedudukan-dan-fungsi?page=all, di unduh pada hari jumat 24 juni 2022, jam 16:54 Waktu Indonesia Barat.
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4352
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.