EKSISTENSI PERATURAN DAERAH DALAM NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA

Rabu Rabu, Parningotan Malau, Dwi Afni Maileni

Abstract


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Dalam Naskah Akademis ini akan menjelaskan berbagai justifikasi dan berbagai usulan pengaturan bagi perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam praktek masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu di sempurnakan untuk menciptakan sistim pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang lebih baik. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan merupakan instrument hukum yang sangat strategis untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Peraturan Perundang-undangan yang mengikat secara umum mengakibatkan masyarakat tidak mempunyai pilihan lain, selain mentaati atau mematuhi peraturan tersebut termasuk peraturan daerah yang di amanatkan UUD 1945.


Keywords


Eksistensi, Kedudukan Peraturan Daerah, Negara Hukum, UUD 1945.

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: UII Press, 2003

Dorothy I Marx, Kebenaran Meninggikan Derajat Bangsa, Bandung, 2003

Ni’Matul, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press, 2007

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara, Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Malang: Setara press, 2015

_______________, Konstitusi Dan Konstitusioonalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005

_______________, Perihal Undang-undang, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2007

________________,dkk, Ilmu Perundang-undangan, Edisi Kedua, Tangkerang Selatan: PT. Gramedia, 2021

Mahfud M.D, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012

Muhammad Ali Safat, Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem Peraturan Perundang-undangan, Jakarta, 2002

Marbun, dk, Hukum Administrasi Negara/ dimensi-dimensi Pemikiran, Cet.1, Yogyakarta: UII Press, 2001

Syahuri, Taufiqurrohman, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011

Syafiie, Inu Kencana dan Azikin, Andi, Perbandingan Pemerintahan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen I-IV)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/11/140000069/peraturan-daerah-pembentukan-kedudukan-dan-fungsi?page=all, di unduh pada hari jumat 24 juni 2022, jam 16:54 Waktu Indonesia Barat.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.