KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS BERKAITAN DENGAN KETERANGAN PALSU

Authors

  • Tuti Herningtyas Universitas Sunan Giri
  • Seftia Azrianti Universitas Riau Kepulauan
  • Tri Artanto Universitas Riau Kepulauan
  • Agus Riyanto

Keywords:

Notaris, Akta, Informasi Palsu

Abstract

Peran vital Notaris sebagai pembuat akta perjanjian secara tidak langsung juga merupakan saksi yang mengakui telah terjadi suatu perjanjian antara para pihak yang hadir di hadapannya dan membuat suatu perjanjian yang akhirnya ditetapkan menjadi suatu perjanjian tertulis berupa akta perjanjian. suatu akta sehingga menjadi kekuatan hukum dan berupa undang-undang yang mengikat para pihak yang membuatnya.

References

Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refina Aditama, 2008

Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2009

Putra, Triangka Para, Filsafat Hukum, Semarang: Fakultas Hukum UNTAG, 2006

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2000

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995

Published

2022-06-30