KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS BERKAITAN DENGAN KETERANGAN PALSU
Abstract
Peran vital Notaris sebagai pembuat akta perjanjian secara tidak langsung juga merupakan saksi yang mengakui telah terjadi suatu perjanjian antara para pihak yang hadir di hadapannya dan membuat suatu perjanjian yang akhirnya ditetapkan menjadi suatu perjanjian tertulis berupa akta perjanjian. suatu akta sehingga menjadi kekuatan hukum dan berupa undang-undang yang mengikat para pihak yang membuatnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refina Aditama, 2008
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2009
Putra, Triangka Para, Filsafat Hukum, Semarang: Fakultas Hukum UNTAG, 2006
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2000
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4353
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.