KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS BERKAITAN DENGAN KETERANGAN PALSU

Tuti Herningtyas, Seftia Azrianti, Tri Artanto, Agus Riyanto

Abstract


Peran vital Notaris sebagai pembuat akta perjanjian secara tidak langsung juga merupakan saksi yang mengakui telah terjadi suatu perjanjian antara para pihak yang hadir di hadapannya dan membuat suatu perjanjian yang akhirnya ditetapkan menjadi suatu perjanjian tertulis berupa akta perjanjian. suatu akta sehingga menjadi kekuatan hukum dan berupa undang-undang yang mengikat para pihak yang membuatnya.


Keywords


Notaris, Akta, Informasi Palsu

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refina Aditama, 2008

Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2009

Putra, Triangka Para, Filsafat Hukum, Semarang: Fakultas Hukum UNTAG, 2006

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2000

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4353

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.