PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI LEMBAGA ARBITRASE

Tri Novianti, Ricky Fadila

Abstract


Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan juga non litigasi. Cara penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Agama sedangkan penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui jalur non litigasi ialah melalui lembaga arbitrase syariah.

Belum efektifnya penyelesaian mediasi di perbankan syariah dan belum optimalnya penyelesaian perkara ekonomi syariah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama mendorong penulis untuk mengkaji terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan melalui lembaga arbitrase tentunya diselesaikan melalui Basyarnas yang mana untuk saat ini telah berjalan dengan baik, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih memerlukan evaluasi. Penulis akan menggali kajian permasalahan mengenai bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase, yang mana dalam penelitian ini ialah Badan Arbitrase Syariah Nasional.

Mekanisme penyelesaian sengketa di bagi atas dua yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan meliputi pengadilan umum dan pengadilan niaga. Proses penyelesaian sengketa yang diajukan melalui Basyarnas harus dilandasi dengan adanya perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak yang bersengketa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hanya sengketa yang terdapat perjanjian tertulis yang dapat diproses melalui cara arbitrase.


Keywords


Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Arbitrase

Full Text:

PDF

References


Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005

M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 1997

Herniate dan Sri Iin Hartini, Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesaiannya Melalui Jalur Non Litigasi

Ummi Uzma. 2014. Pelaksanaan Atau Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Sebagai Kewenangan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Dan Pembangunan 44 (3) : 389

Syamz Eliaz Bahri. 2017. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Basyarnas Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Jurnal Tamwil 3 (1) : 43

Indah Sari. 2019. Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Imiah Hukum Dirgantara 9 (2) : 49

Fadia Fitriyanti dan Ani Yunita. 2020. Peningkatan Kualitas Kompetensi Arbiter Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional Wilayah DIY. Jurnal Panrita Abdi 4 (3) : 292

Abd Rahman, et all. 2021. Pendekatan Sulh dan Mediasi Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7 (2) : 965

Ani Yunita. 2021. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Pada Masa Pandemi di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28 (2) : 442

Erma muftia nihayatin. 2016. Penyelesaian sengketa ekonomi http://ermamuftia.blogspot.com/2016/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah.html diakses 14 Juni 2022

Fachmi Putri Ristanti. 2014. Penyelesaian Sengketa Ekonomi. http://fachmiputri.blogspot.com/2014/05/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi diakses 14 Juni 2022

Herianti. 2015. Penyelesaian Sengketa Ekonomi. http://anthyscrub.blogspot.com/2015/03/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html diakses 14 Juni 2022




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4354

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.