LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI OUTPUT DARI SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI RESIKO PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN PIDANA KEPADA NEGARA
Abstract
Judul tulisan ini tentang Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Output Dari Sistem Peradilan Pidana Sebagai Resiko Pertanggungjawaban Perbuatan Pidana Kepada Negara. Penelitian yang dilakukan pada makalah ini merupakan penelitian normatif. Tulisan ini membahas tentang bagaimana Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Output Dari Sistim Peradilan Pidana Sebagai Resiko Pertanggungjawaban Perbuatan Pidana Kepada Negara. Hasil analisis didapat bahwa ketika seseorang tersandung dalam perbuatan pidana yang didasarkan kepada unsur-unsur pidana dan alat bukti yang terungkap dalam fakta persidangan. Maka seorang terpidana wajib menjalankan hukuman dilembaga pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempertanggungjawabakan perbuatan pidananya kepada negara guna memberikan ketentramanan kepada masyarakat.References
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cet. IX,
RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2011.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnya Paramita,
Jakarta : 1993.
A Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika, 2007.
Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta : Djambatan,1995.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana . Jakarta :Rineka Cipta 2008.
Mubarok, N.Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqih
Jinayah. 2015.Jurnal Al-Qanun, Vol.18, Nomor.2
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung,1992,
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Undip,1995.
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, cet. II, Kencana, Jakarta,
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia . Jakarta: Ghalia, 2007.
Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum, Bandung : Alumni, 1982.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, Depok:. katalog dalam terbitan, 2008.
.
RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2011.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnya Paramita,
Jakarta : 1993.
A Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika, 2007.
Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta : Djambatan,1995.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana . Jakarta :Rineka Cipta 2008.
Mubarok, N.Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqih
Jinayah. 2015.Jurnal Al-Qanun, Vol.18, Nomor.2
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung,1992,
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Undip,1995.
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, cet. II, Kencana, Jakarta,
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia . Jakarta: Ghalia, 2007.
Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum, Bandung : Alumni, 1982.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, Depok:. katalog dalam terbitan, 2008.
.
Published
2022-06-30
How to Cite
ASRIL, Ferry; SUKRI, Beni.
LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI OUTPUT DARI SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI RESIKO PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN PIDANA KEPADA NEGARA.
PETITA, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 79-90, june 2022.
ISSN 26563371.
Available at: <https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/4358>. Date accessed: 13 feb. 2026.
doi: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4358.
Section
Articles
Keywords
Lembaga Pemasyarakatan, Pertannggungjawaban Pidana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.