UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA JARINGAN BATAM-TEMBILAHAN-PALEMBANG (Study Pada Satuan Resnarkoba Polresta Barelang)
Abstract
Penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu upaya penanggulangannya harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. Disamping menanggulangi penyalahgunaan narkotika terhadap para pemakai, persoalan yang paling penting lainnya yang dihadapi bangsa kita saat ini yaitu tentang perdagangan gelap narkotika dan penyelundupan narkoba oleh jaringan sindikat narkotika Nasional maupun sindikat narkotika Internasional. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana Upaya Kepolisian Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Batam-Tembilahan-Palembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, tempat penelitian adalah pada Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang, Disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan. Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jaringan Batam-Tembilahan-Palembang dengan menangkap pelaku B Bin S dkk denagn jumlah sabu-sabu yang diamankan kurang lebih sebanyak 11,8 Kg dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Amiruddin dan Asikin Zaenal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2006;
Ade Saptomo. Sosiologi Hukum, Padang: Program Pascasarjana Universitas Andalas, 2004;
Ashshofa Burhan, Metoda Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2000 ;
Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, “Buku Panduan Skripsi Fakultas Hukum”, Batam:
Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan,2014;
Jeanne Mandagi, M. Wresniwiro. Masalah Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Serta
Penanggulangannya, Pramuka Saka Bhayangkara, Jakarta: 1999;
Nawawi Arief Barda , Kebijakan Legislatif dalam Penaggulangan Kejahatan dengan Pidana
Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,2000;
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Adya Bakti,
Soerjono Soekanto, Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. 2006;
Soedjono, Narkotika dan Remaja, Bandung, Alumni, 1991;
Soedjono, Kriminologi, Bandung: Citra Aditya, 1995;
Soedjono D, Segi Hukum Tentang Narkotika Di Indonesia, Bandung: PT. karya Nusantara,
;
Satgas Luhpen Narkotika Mabes POLRI “Penanggulangan Penyalahgunaan Bahaya
Narkotika“ Jakarta: PT. Tempo Scan Pacific. 2000;
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
B. UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II, 9) beserta perubahannya;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapatdi muka Umum;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republrk Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang lmplementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
C. KAMUS
IndrawanWS.Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Lintas Media Jombang;
Santosa Arief , Kamus Umum Bahasa Indonesia, Mahkota Kita .
D. WEBSITE
https://fin.co.id/2021/06/28/pengguna-narkoba-di-indonesia-capai-34-juta- orang
https://nusantara.medcom.id/sumatera/peristiwa-sumatera/aNrVm8zN-letak- geografis-jadikan-batam-lokasi-transit-narkoba
https://internasional.republika.co.id/berita/internasional/global/lo4ipf/nasional/ hukum/11/06/21/ln5a0w-batam-jadi-pintu-transit-narkoba-jenis-shabu- dari-malaysia
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4387
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.