ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN YANG MENGKESAMPINGKAN UU OMNIBUS LAW
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Suatu perjanjian kerja dilandasi dengan adanya kata sepakat antara pihak pengusaha denga pihak pekerja. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian kerja harus memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian. Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak karena alasan tidak ada perjanjian kerja diantara kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis. Undang-undang menjamin lahirnya suatu perjanjian baik secara tertulis maupun lisan. Untuk mengantisipasi suatu kedudukan yang tidak berimbang antara pihak pengusaha dengan pekerja dan mengantisipasi kesewenangan pihak pengusaha yang dapat merugikan pihak pekerja, maka undang-undang menekankan dibuat suatu perjanjian kerja secara tertulis. Pemutusan hubungan kerja dianggap ada jika ada kesepakatan kedua belah pihak untuk sepakat membuat perjanjian, begitu juga sebaliknya. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian tersebut adalah Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dengan menggunakan metode ini bersifat normatif Penelitian normatif merupakan yang dilakukan dengan cara pengkajian peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka atau data sekunder yang ada.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi , Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Hlm
A Ridwan halim dan Sri Subiandini Gultom, Sari Hukum Perburuhan Aktual, cet. 1,
(Jakarta: Pradnya Paramita, 1987), hal. 83.
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2003), hal. 36.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, cet. 3, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
, hal. 42.
Frans Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Modern , (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm.73.
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011),
hlm. 8.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Jakarta,
, hlm.241.
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994, hlm.80.
Mawey Z. Alfa, dkk, 2016, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja
Karyawan Pada PT. PLN (Persero) Rayon Manado Utara”, Jurnal EMBA, Tahun 2016, Vol.4 No.1, hlm. 263.
Philipus M, Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Jakarta, 2007,
Hlm . 34
Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Surabaya, 2005, hlm.133-
R Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet. 32, (Jakarta; PT Internusa, 2003), hal.135.
Suwarto, Hubungan Industrial Dalam praktek. Cet. 1, (Jakarta: Asosiasi Industrial
Indonesia, 2003), hal. 50.
Semiawan.Metode Penelitian Kualitatif. Grasindo. Jakarta. 2010. hal 6.Conny R
Yatim Kelana,dkk, Sorotan Pers Tentang Ketenagakerjaan, Wijaya, Jakarta, 1993, Hlm 2.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
C. ARTIKEL & JURNAL
Indonesia, Op. Cit., (a) ps. 1 ayat angka 25.
Tim Penyusun Kamus Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Cet. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), hlm. 595.
Untuk menciptakan rasa keadilan dari pada pekerja, Pemerintah telah membuat peraturan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan (UUK) mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis di lingkungan Perusahaan guna terciptanya iklim Investasi yang kondusif guna terciptanya keharmonisan antara pekerja dengan pengusaha itu sendiri
D. Link Website:
http://muntiawardhani29.blogspot.com/2013/03/kerangkakonseptual.html,diaksespada tanggal 9 Juli 2018, pukul 10:22 Wib
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4390
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.