PELAKSANAAN DAN PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL DALAM PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Alwan Hadiyanto

Abstract


Upaya untuk menghilangkan tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak bisa hanya melakukan satu sisi keluar tetapi harus setiap sisi yang lebih bisa mempengaruhinya. Salah satu pengaruh sisinya yaitu menganggap hukum oleh hakim adalah substansi ilegal untuk melakukan dakwaan. Bahan ilegal diterapkan pada otentikasi pidana korupsi tindakan tanpa batas hanya formil substansi ilegal namun upaya menghilangkan korupsi harus diterapkan materil substansi ilegal dalam fungsi positif atau alasan pembenar untuk hukuman. Didasarkan pada formulasi menyeluruh materil ilegal tidak disertakan oleh membatasi dalam hukum tentang korupsi di Indonesia sampai dalam aplikasi di otentikasi kasus korupsi masih harus dilakukan penelitian yang menganggap oleh hakim. Formulasi ini membatasi dari materil ilegal dalam fungsi positif pada korupsi hukum di Indonesia berpengaruh untuk otentikasi tindak pidana korupsi


Keywords


Korupsi, Ilegal Materil, Formil Ilegal

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia masalah dan pemecahannya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991

Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan Undang Undang No. 3 tahun 1971, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman, 1971

Kartorius Sinaga, Sanksi Sosial Bagi Koruptor, Sebuah Keharusan, Kompas 1, 2003

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung,: Alumni, 1992

P.A.F. Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1990

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1983

Loebby Loqman “Beberapa Ihwal dalam UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jakarta: Datakom, 1991 hal. 25, sebagaimana dikutip oleh Indriyanto Seno Adji “Analisis Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Materil Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Tinjauan Kasus Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Korupsi)” Tesis S2 Ilmu Hukum, Jakarta , UI. 1996, hal. 20

Lampiran Keputusan Mahkamah Agung RI, Dissenting Opinion, Pendapat Hakim Agung Abdul Rahman Saleh, terhadap perkara kasasi Pidana umum, Reg.No. 572/Pid/2003




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4969

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.