PELAKSANAAN DAN PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL DALAM PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Upaya untuk menghilangkan tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak bisa hanya melakukan satu sisi keluar tetapi harus setiap sisi yang lebih bisa mempengaruhinya. Salah satu pengaruh sisinya yaitu menganggap hukum oleh hakim adalah substansi ilegal untuk melakukan dakwaan. Bahan ilegal diterapkan pada otentikasi pidana korupsi tindakan tanpa batas hanya formil substansi ilegal namun upaya menghilangkan korupsi harus diterapkan materil substansi ilegal dalam fungsi positif atau alasan pembenar untuk hukuman. Didasarkan pada formulasi menyeluruh materil ilegal tidak disertakan oleh membatasi dalam hukum tentang korupsi di Indonesia sampai dalam aplikasi di otentikasi kasus korupsi masih harus dilakukan penelitian yang menganggap oleh hakim. Formulasi ini membatasi dari materil ilegal dalam fungsi positif pada korupsi hukum di Indonesia berpengaruh untuk otentikasi tindak pidana korupsi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia masalah dan pemecahannya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan Undang Undang No. 3 tahun 1971, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman, 1971
Kartorius Sinaga, Sanksi Sosial Bagi Koruptor, Sebuah Keharusan, Kompas 1, 2003
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung,: Alumni, 1992
P.A.F. Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1990
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1983
Loebby Loqman “Beberapa Ihwal dalam UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jakarta: Datakom, 1991 hal. 25, sebagaimana dikutip oleh Indriyanto Seno Adji “Analisis Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Materil Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Tinjauan Kasus Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Korupsi)” Tesis S2 Ilmu Hukum, Jakarta , UI. 1996, hal. 20
Lampiran Keputusan Mahkamah Agung RI, Dissenting Opinion, Pendapat Hakim Agung Abdul Rahman Saleh, terhadap perkara kasasi Pidana umum, Reg.No. 572/Pid/2003
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4969
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.