USIA PERKAWINAN PROGRESIF
Ciptono Ciptono, Syamsir Hasibuan
Abstract
Tujuan penelitian ini mengetahui usia perkawinan progresif yang ideal di masa yang akan datang, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian sosio-legal serta hukum dapat dipelajari dan diletiti sebagai stusi hukum tentang fakta hukum (law in books), sedangkan sistem norma yang dimaksud adalah mengenal asas, norma , kaidah dari perundang-undangan serta doktrin. Hasil penelitian Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No 30-74/PUU-XII/2014 yang menolak menaikkan usia pernikahan di Indonesia menjadi ironi di tengah seruan dunia untuk mengakhiri pernikahan anak. Pernikahan anak di Indonesia memang mengkhawatirkan. Data Susenas 2021 menunjukkan sekitar 11,13% anak perempuan menikah pada usia 10-15 tahun dan sekitar 32,10 % menikah pada usia 16-18 tahun. Praktek pernikahan anak harus dihentikan karena selain membatasi potensi anak juga berakibat pada tingginya angka kematian ibu di Indonesia yang mencapai 359/100.000 kelahiran hidup dan 48/1000 kelahiran untuk jumlah kelahiran di usia 15-19 tahun. Dalam kasus di Jawa Barat, rata-rata anak-anak yang menjadi pengantin anak berusia 14-18 tahun baik di pihak anak laki-laki maupun perempuan. Bahwa USIA Perkawinan Progresif adalah perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 21 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 18 tahun, dalam hal penyimpangan terhadap Ayat (1) UU NO. 1/ 1974 dapat meninta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Karena UU No. 1 Tahun 1974, sudah berusia 49 tahun, dan perkembangan jaman sudah begitu cepat, banyak hal yang perlu direkontruksi, terutam usia perkawinan. Maka perlu segera UU No. 1 tahun 1974 direvisi disesuaikan dengan perkembangan jaman
Keywords
Usia, Ideal dan Kematangan Jiwa
References
Ronny Hamitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Buku Kompas, 2008
______________, Penegakkan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009
______________, Lapisan Lapisan Dalam Studi Hukum, Malang: Bayumedia, Cetakan 1, 2009
______________, Hukum dalam Jagad Ketertiban, Jakarta: Uki Press, 2006
______________, Hukum dan Perilaku Cetakan 1, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009
UU No. 1 Tahun 1974
Perkara Nomor 30-74/PUU-XII/2004
https://www.identimes.co.indonesia, diunduh 29 Oktober 2022
htpps://www.bps.go.id, diunduh 29 Oktober 2022
www.ntbprov.go.id., diunduh 29 Oktober 2022
DOI:
https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4970
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.