PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA ATAS KEBERATAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Tri Novianti, Ricky Fadila

Abstract


Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedikit sekali ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga, ada namun tidak rinci. Pihak ketiga yang beritikad baik dalam memperoleh kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana korupsi telah mendapatkan perlindungan hukum sepanjang pihak ketiga mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Tata cara pengajuan upaya hukum keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan temuan penelitian masih menimbulkan beragam penafsiran karena ketidakjelasan norma. Untuk itu Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Untuk tata cara pengajuan keberatan dapat dilihat pada bagian kedua pasal 3 hingga pasal 8, sedangkan untuk upaya hukumnya dapat dilihat di dalam bagian kelima Pasal 15 hingga Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022.


Keywords


Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz hakim, Negara Hukum dan Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011

Afiah, R. N, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 1988

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: KPK, 2006

Yusuf, Y., Nurholish, R, Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Atas Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2010

UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Korupsi Jo Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4973

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.