PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA ATAS KEBERATAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedikit sekali ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga, ada namun tidak rinci. Pihak ketiga yang beritikad baik dalam memperoleh kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana korupsi telah mendapatkan perlindungan hukum sepanjang pihak ketiga mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Tata cara pengajuan upaya hukum keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan temuan penelitian masih menimbulkan beragam penafsiran karena ketidakjelasan norma. Untuk itu Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Untuk tata cara pengajuan keberatan dapat dilihat pada bagian kedua pasal 3 hingga pasal 8, sedangkan untuk upaya hukumnya dapat dilihat di dalam bagian kelima Pasal 15 hingga Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz hakim, Negara Hukum dan Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011
Afiah, R. N, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 1988
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: KPK, 2006
Yusuf, Y., Nurholish, R, Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Atas Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2010
UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Korupsi Jo Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4973
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.