PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN SERTA PERBANDINGANNYA DENGAN BEBERAPA NEGARA

Tat Marlina, Meidizon Meidizon

Abstract


Sistem ketatanegaraan yang dibangun di dalam negara yang satu tidak selalu sama dengan sistem ketatanegaraan yang dibangun di negara lainnya, bahkan dalam batas tertentu perbedaan tersebut sering bersifat diametral antara satu dengan lainnya. Pada titik inilah perbandingan hukum tata negara menjadi suatu metode penelitian yang sangat penting. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemakzulan presiden di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perbandingan (persamaan dan perbedaan) pemakzulan presiden di Indonesia dengan beberapa negara lainnya dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan hanya menggunakan data sekunder. Pemakzulan presiden di Indonesia sebelum dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tidak mengatur bagaimana mekanisme impeachment dapat dilakukan dan alasan apa yang dapat membenarkan impeachment boleh dilakukan. Perbandingan (persamaan dan perbedaan) pemakzulan presiden di Indonesia dengan beberapa negara lainnya adalah pejabat negara yang dapat di-impeach di Indonesia menurut UUD setelah perubahan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini berbeda dengan Amerika Serikat, yaitu Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Tinggi Negara adalah objek yang dapat dikenakan tuntutan impeachment sehingga dapat diberhentikan. Bagi negara-negara yang memiliki 2 lembaga pemegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, maka besar kecenderungan bahwa Mahkamah Konstitusi-lah yang terlibat dalam proses mekanisme impeachment tersebut. Di Indonesia, kata akhir proses impeachment berada dalam proses politik di parlemen hal ini sama halnya dengan Negara Lithuania. Hal ini berbeda dengan Negara Korea Selatan yang mengatur ketentuan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir dari proses impeachment.


Keywords


Hukum Tata Negara, Konstitusi, Pemakzulan Presiden

Full Text:

PDF

References


Buku

A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, ELSAM – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2004.

Abdul Latif, Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.

Aloysius Soni BL de Rosari (Editor), Centurygate: Mengurai Konspirasi Penguasa-Pengusaha, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2010.

Ellydar Chaidir dan Sudi Fahmi, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2010.

Hanta Yuda A. R., Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.

Harjono dan Maruarar Siahaan, Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2005.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Syamsuddin Haris, Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4975

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.