PELAKSANAAN UPAYA PAKSA TERHADAP ORANG YANG MENOLAK PANGGILAN SEBAGAI SAKSI

Ispandir Hutasoit, Rahmanidar Rahmanidar

Abstract


Pelaksanaan upaya paksa terhadap orang yang menolak panggilan sebagai saksi di Polsek Sagulung sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dimaksud dalam memenuhi asas pelayanan ini diatur dalam KUHAPidana  mengatur upaya paksa dalam bagian penyidikan. Pemberlakuan upaya paksa sebagai kewajiban yang harus dilakukan agar terpenuhinya ketentuan syarat terhadap pemenuhan alat bukti juga agar dapat menyelesaikan perkara sesuai dengan tujuan dari penyidikan berdasarkan keterangan-keterangan saksi. Hak Dan Perlindungan Terhadap Saksi Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Terhadap Saksi Dan Korban. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut perlindungan fisik,  psikis, pengamanan dan  pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial, perlindungan hukum, keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006), pemenuhan hak prosedural saksi. Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Keywords


Perlindungan Saksi, Perlindungan Korban, Upaya Paksa, Manajemen Penyidikan

Full Text:

PDF

References


Harahap Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah Andi dan Siti Rahayu. 2013. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

_______________2014. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

_______________2015. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta.

Masriani Yulies Tiena, 2003, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. 2015. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Purnomo Bambang. 2013. Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Putra Triangka Para. 2016. Filsafat Hukum. Semarang: Fakultas Hukum UNTAG.

Rahardjo Satjipto. 2010. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Sudarto. 2019. Hukum Pidana Jilid 1A. Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum UNDIP.

Soesilo R. 2018. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.