ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ALASAN PERCERAIAN DISEBABKAN BEKERJA DI LUAR DOMISILI
Abstract
Masalah pokok dari penelitian ini yang pertama bagaimana alasan perceraian disebabkan bekerja di luar domisili dan Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Alasan Perceraian yang disebabkan Bekerja di Luar Domisili.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata.
Berdasarkan temuan analisa data di atas, maka alasan perceraian disebabkan bekerja diluar domisili kondisi ini disebabkan oleh : a.Tuntutan ekonomi memaksa pasangan suami dan istri saling berjauhan. Tapi, mereka melalaikan tanggung jawab mereka sebagai sepasang suami dan istri. b. Mereka harus merantau dikarenakan tidak adanya lapangan pekerjaan. c. Rendahnya Tingkat Pemahaman dan Pengetahuan Pasangan Suami dan Istri tentang Makna Perkawinan atau Pernikahan. d. Kurangnya Komunikasi Dalam Kehidupan Rumah Tangga. Analisis hukum Islam terhadap alasan perceraian yang disebabkan bekerja di luar domisili: a. Rendahnya tingkat pemahaman dan pengetahuan pasangan suami dan istri tentang makna perkawinan atau pernikahan.b. Hilangnya kesakralan pernikahan pada pasangan suami dan istri yang terjadi c. Kondisi tempat yang berjauhan dan minimnya pertemuan antara pasangan suami dan istri rawan perceraian. d. Banyaknya pasangan yang menganggap bahwa perceraian adalah hal yang wajar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Hilmi Kamarudin, Menyingkap Tabir Perceraian, cet. 1, Jakarta: Pustaka Al-sofwa, 2005
Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974, PT Dian Rakyat : Jakarta, Cetakan Pertama 1986
Baher Johan Nasution dkk, Hukum Perdata Islam : Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqah, Bandung: Mandar Maju, 1997 Departemen Agama RI, Alhikmah Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung : Diponegoro, 2009, Cet X
Huzainah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer, Bandung: Angkasa, 2005
KHI (Kompilasi Hukum Islam), Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, Bandung: CV. Nuansa Aulia Cet. 1, 2008
Khoiruddin Nasution, Hukum perkawinan I, Yogyakarta: Academia & Tazzafa, 2005
Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Teras, 2009
Muhammad Nasir Al Humaid, Penyebab Perceraian dan Cara Mengantisipasinya, http://www.vbaitullah.or.id
Sudarsono, S.H., M.Si, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta : Jakarta, 2010
Soemiyati, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Yogyakarta, Liberty, 2007
Supriatna, Fiqh Munakahat II : dilengkapi dengan UU No. 1 tahun 1974 dan
Tihami Dkk, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2009
http://alhassanain.org/indonesian/?com=content&id=1749
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i1.5529
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.