PERKAWINAN SEJENIS DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Masalah pokok dari penelitian ini adalah tinjauan perkawinan sejenis di indonesia menurut Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pandangan negara lain terhadap perkawinan sejenis.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata.
Berdasarkan Analisa di atas, Pasal 1 Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis. Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi. Sebab pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila dan konstitusi Indonesia. Sedangkan pandangan beberapa negara terhadap pernikahan sejenis pun beragam. Sejak tahun 2010 di Negara Eropa dan Amerika sudah melegalkan perkawinan sesama jenis di tingkat Nasional, seperti Argentina, Belgia, Kanada, Islandia, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Afrika Selatan, Swedia, Alagoas Brasil, Mexico City dan bagian Amerika Serikat. Alasan Negara-Negara tersebut melegalkan perkawinan sejenis karena bentuk toleransi guna menekan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia,cet ke-2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: CV. Haji Masagung
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
C. Internet
https://www.rappler.com/indonesia/106150-pernikahan-pasangan-sesama-jenis-bali di unduh pada 2 Desember 2023
https://talki.com, diunduh pada 2 Desember 2023
https://global.liputan6.com/read/2260632/amerika-resmi-legalkan-pernikahan-sejenis, diunduh pada 2 Desember 2023
https://www.kompasiana.com/saumiere/alasan-amerika-melegalkan-pernikahan-sesama-jenis_55c1bd514f7a61de1839fde7, diunduh pada 2 Desember 2023
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i2.6138
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.