PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI BAWAH UMUR TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI DITINJAU DARI UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH SURABAYA PUSAT
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat adalah dilakukan dengan beberapa upaya yakni: a) Memberikan penjelasan bahwa peraturan lalu lintas penting; b) Melakukan razia lalu lintas; c) Memberi informasi atau sosialisasi.; serta d) Peningkatan aktivitas teknis lalu lintas dalam bentuk perbaikan jalan, atau tanda lalu lintas dan sistem yang mengawal aliran lalu lintas. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat antara lain: keterbatasan persnonil dan jumlah kendaraan untuk melakukan patroli, kurangnya dana untuk kegiatan operasional, kurangnya sosialsasi dan kesadaran masyarakat tentang rambu-rambu lalu lintas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Kansil, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2015
B. Jurnal
Dewa Putu Tagel, Ni Ketut Sri Ratmini, I Made Yudi Asmara, Penegakan Hukum Terhadap Anak Pengguna Sepeda Motor, Vyavahara Duta Volume XIV No 1 Maret 2019
C. Internet
Adika Faris Ihsan, “PTM Diberlakukan, Fenomena Anak Kecil Berkendara Motor Kian Merebak”. Diakses melalui https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/05/092200515/ptm-diberlakukan-fenomena-anak-kecil-berkendara-motor-kian-merebak pada 17 Oktober 2023
Wildan Pratama, “Operasi Cipta Kondisi Surabaya, Polisi Aggkut Puluhan Motor yang Dikendarai Anak di Bawah Umur”, diakses melalui https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/operasi-cipta-kondisi-surabaya-polisi-angkut-puluhan-motor-yang-dikendarai-anak-di-bawah-umur/ pada 12 April 2023
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i2.6140
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.