PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI BAWAH UMUR TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI DITINJAU DARI UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH SURABAYA PUSAT

Authors

  • Muchammad Eko Pramono Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sunan Giri
  • Tuti Herningtyas Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sunan Giri

Keywords:

Penegakan Hukum, Pengemudi Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya Pusat serta membahas dan menganalisa tentang hambatan dalam penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya Pusat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat adalah dilakukan dengan beberapa upaya yakni: a) Memberikan penjelasan bahwa peraturan lalu lintas penting; b) Melakukan razia lalu lintas; c) Memberi informasi atau sosialisasi.; serta d) Peningkatan aktivitas teknis lalu lintas dalam bentuk perbaikan jalan, atau tanda lalu lintas dan sistem yang mengawal aliran lalu lintas. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Surabaya pusat antara lain: keterbatasan persnonil dan jumlah kendaraan untuk melakukan patroli, kurangnya dana untuk kegiatan operasional, kurangnya sosialsasi dan kesadaran masyarakat tentang rambu-rambu lalu lintas.

References

A. Buku

Kansil, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2015

B. Jurnal

Dewa Putu Tagel, Ni Ketut Sri Ratmini, I Made Yudi Asmara, Penegakan Hukum Terhadap Anak Pengguna Sepeda Motor, Vyavahara Duta Volume XIV No 1 Maret 2019

C. Internet

Adika Faris Ihsan, “PTM Diberlakukan, Fenomena Anak Kecil Berkendara Motor Kian Merebak”. Diakses melalui https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/05/092200515/ptm-diberlakukan-fenomena-anak-kecil-berkendara-motor-kian-merebak pada 17 Oktober 2023

Wildan Pratama, “Operasi Cipta Kondisi Surabaya, Polisi Aggkut Puluhan Motor yang Dikendarai Anak di Bawah Umur”, diakses melalui https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/operasi-cipta-kondisi-surabaya-polisi-angkut-puluhan-motor-yang-dikendarai-anak-di-bawah-umur/ pada 12 April 2023

Published

2024-02-20