KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI LEX SPECIALIS OTONOMI DAERAH DALAM KEARIFAN LOKAL

Rabu Rabu, Seftia Azrianti

Abstract


Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan kini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mekanisme pembentukan produk hukum di daerah dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, maka pembentukan produk hukum harus dibakukan dalam sebuah pedoman. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 pembentukan Peraturan Daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: materi muatan yang diatur dalam perda. Tahapan pembentukan perda meliputi: perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi rancangan perda, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, dan penyebarluasan.

Keywords


Kedudukan Peraturan Darah, Lex Spesialis, Otonomi Daerah. Kearifan Lokal

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika

Maria Farida Indrati S., dkk. Ilmu Perundang-undangan, Banten: Universitas Terbuka Edisi Kedua, 2021

Nimatul huda, Otonomi Daerah (Filosofi, sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar, 2010

Nurul Huda, Hukum Lembaga Negara, Bandung: Refika, 2020

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: PT Mandar Maju, 1998

B. Internet

https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%20Nomor%2015%20Tahun%202019.pdf. Diakses 14 November 2023, Jam 06:53. WIB

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/976, diakses 13 November, Jam 08:31 WIB

https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=422:harmonisasi-peraturan-daerah-dengan-peraturan-perundang-undangan-lainnya&catid=100:hukum-tata-negaraperundang-undangan&Itemid=180〈=en. Diakses 13 November 2023, Jam 08:33 WIB

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012. Diakses 9 November 2023, Jam 09:29 WIB

http://mampu.bappenas.go.id/kegiatan/pentingnya-pembuatan-dan-implementasi-perda-sesuai-kaidah-dan-kebutuhan/ diakses 15 November 2023, Jam: 15.07




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i2.6142

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.