KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA

Haikal Luthfan Nasution, Emy Hajar Abra

Abstract


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara Independen yang bertugas untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ini kerap sekali mendapatkan Problematika seperti pelemahan status independensi-nya, sehingga itu membuat tugas dari lemabaga ini menjadi terhambat, tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa, dan penanganannya pun tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional melainkan harus dilaksanakan dengan cara-cara yang maksmal, kenyataanya upaya pelemahan pun sering menghampiri lemabaga ini. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Problematika Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia dan Bagaimana Kedudukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen dalam Ketatanegaraan Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (Library Based) yang fokusnya pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Problematika dari komisi pemberantasan korupsi terdapat pada undang-undang KPK yang baru, yang mana undang-undang tersebut dinyatakan masih belum matang dalam penyusunannya, kemudian pengajuan uji formil dan materil pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan Independensi KPK. dan keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa KPK masih tetap Independen walau adanya dewan pengawas, berada di ranah eksekutif.

Keywords


Kedudukan, KPK, Lembaga Independen

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Febridiansah, Korupsi di Sekitar Kita, dalam Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014

Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2006

______________, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Mahmuddin Muslim, Jalan Panjang Menuju KPTPK, Jakarta: Gerak Indonesia, 2004

Muhammad Ilham Akbar Political Will Terhadap Kelembagaan KPK Era Presiden Jokowi Universitas Islam Indonesia (UII) Sleman Yogyakarta, Indonesia

Muhammad Taufik Mukarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004

Tolib Effendi, Dasar - Dasar Hukum Acara Pidana, Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Malang: Setara Press, 2014

B. Undang-Undang

Pasal 12 ayat (1) butir a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pasal 4 Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur sipil Negara

C. Putusan

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Undang- Undang Dasar 1945 Yang Terdiri dari Mulyana Wirakusumah, Lihat Putusan MK RI Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Puttusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006

D. Internet

https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi_Republik_Indonesia, diakses pada 20 November 2023

Hakim Suhartoyo, Putusan MK Inkonsisten Dengan Empat Putusan Sebelumnya Yang Mengakui independensi KPK. Dalam laman https: hukum. rmol.co.id, dikases pada 20 November 2023

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/18543191/kebijakan-soal-twk-dinilai-timbulkan-ketidakpastian-hukum-dan-ketidakadilan?page=all. diakses Pada 20 November 2023

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16599&menu=2, Diakses Pada 20 November 2023




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i2.6143

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.