KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (Library Based) yang fokusnya pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Problematika dari komisi pemberantasan korupsi terdapat pada undang-undang KPK yang baru, yang mana undang-undang tersebut dinyatakan masih belum matang dalam penyusunannya, kemudian pengajuan uji formil dan materil pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan Independensi KPK. dan keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa KPK masih tetap Independen walau adanya dewan pengawas, berada di ranah eksekutif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Febridiansah, Korupsi di Sekitar Kita, dalam Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014
Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2006
______________, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Mahmuddin Muslim, Jalan Panjang Menuju KPTPK, Jakarta: Gerak Indonesia, 2004
Muhammad Ilham Akbar Political Will Terhadap Kelembagaan KPK Era Presiden Jokowi Universitas Islam Indonesia (UII) Sleman Yogyakarta, Indonesia
Muhammad Taufik Mukarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004
Tolib Effendi, Dasar - Dasar Hukum Acara Pidana, Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Malang: Setara Press, 2014
B. Undang-Undang
Pasal 12 ayat (1) butir a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pasal 4 Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur sipil Negara
C. Putusan
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Undang- Undang Dasar 1945 Yang Terdiri dari Mulyana Wirakusumah, Lihat Putusan MK RI Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Puttusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006
D. Internet
https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi_Republik_Indonesia, diakses pada 20 November 2023
Hakim Suhartoyo, Putusan MK Inkonsisten Dengan Empat Putusan Sebelumnya Yang Mengakui independensi KPK. Dalam laman https: hukum. rmol.co.id, dikases pada 20 November 2023
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/18543191/kebijakan-soal-twk-dinilai-timbulkan-ketidakpastian-hukum-dan-ketidakadilan?page=all. diakses Pada 20 November 2023
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16599&menu=2, Diakses Pada 20 November 2023
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i2.6143
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.