STUDI KASUS VONIS HUKUMAN MATI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI TINJAU DARI TEORI PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Vonis Hukuman Mati Terhadap Anak di Bawah Umur di Tinjau dari Teori Perlindungan Anak
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata.
Berdasarkan Analisa di atas, Dari Kasus Yusman tersebut tampak jelas bukti nyata buruknya Sistem Peradilan di Indonesia, yang terlebih lagi terdakwa adalah anak dibawah umur yang seharusnya di proses dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun berbeda halnya dengan apa yang dialami Yusman ia didakwa sebagaimana layaknya orang dewasa, karena semua berawal dengan pemalsuan usia yang dilakukan pada tahap penyelidikan. Banyak sekali hak-hak anak yang dilanggar dalam proses peradilan ini yang tentunya sudah melanggar hak asasi manusia. Mulai dari adanya diskriminasi dan penyiksaan, tidak adanya perlindungan dan mendapat ketidakadilan sampai divonis hukuman mati oleh pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak bahwa anak yang masih dibawah umur tidak boleh divonis hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup. Anak yang terjerat hukum harus diperlakukan dengan khusus karena ini menyangkut pada mental dan sosial bagi anak yang masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Sistem Peradilan Pidana Anak berupaya untuk memberikan jaminan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak, yakin prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan bagi si anak, prinsip hak hidup, prinsip kelangsungan hidup, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses
Peradilan, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2002
KontraS, jumpa pers, Update Temuan Terkait Dugaan Rekayasa Kasus
yang Berujung Vonis Mati terhadap Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia, 28 Maret 2015, Lihat: http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=2020
M. Nasir Jamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak diIndonesia, Cetakan Ke Dua, Refika Aditama, Bandung, 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v6i1.6788
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.