PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS DARI TUNTUTAN PIHAK KETIGA

Tuti Herningtyas, Budi Handayani, Samuji Samuji

Abstract


Perlindungan terhadap Pejabat Umum yaitu Notaris dari gugatan Pihak Ketiga demi menjalankan Tugas dan Jabatannya yang berdasarkan Surat Keputusan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sangat penting guna menjamin segala hak dan kewajiban sebagai seorang Notaris, hal ini mengingat bahwa hal ini merupakan bentuk keadilan yang harus diberikan kepada seluruh Pihak yang terkait dalam hal melakukan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh beberapa Pihak dihadapan Notaris. Sebuah Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Pihak-Pihak yang melakukan sebuah perbuatan hukum dihadapan Notaris tidak serta merta dapat menuntut secara Perdata kepada Pejabat yang mengesahkan atas Perbuatan hukum yang dilakukan tersebut, karena sebuah pelanggaran mengenai Kode Etik Notaris bukan merupakan sebuah pelanggaran Perdata maupun Pidana, hanya saja Notaris tersebut akan mendapatkan hukuman yang akan ditentukan oleh Majelis yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris tersebut yaitu Majelis Pengurus Pusat Notaris, Majelis Pengurus Wilayah Notaris dan Majelis Pengurus Daerah Notaris.

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib., 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refina Aditama, Bandung.

Adolf, Huala, 2007, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Cetakan I, PT.Refika Aditama, Bandung.

Budiono, Herlien., 2006, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wiganti Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------. 2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Badrilzaman, Marian Darus., 1983, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni.

Fuady, Munir., 2001, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Cetakan ke 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati., 2005, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Khairandy, Ridwan., 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir., 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke III.

Masjhoen Sofwan, Sri Soedewi., 1980, Hukum Perdata Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno., 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, cetakan I.

Makarim, Edmon., 2004, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir., 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Projodikoro, Wiryono., 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, cetakan ke V.

Situmorang, Viktor M.,dan Cormentyna Sitanggang, 1993, Hukum Administrasi Pemerintahan Di Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.

Sujamto,1993, Aspek-aspek Pengawasan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Setiawan, R., 1999, Pokok - pokok Hukum Perikatan, Putra Bardin, Bandung, cetakan




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v6i1.6789

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.