KONSEPSI PRIVAT & PUBLIK HAK BANGSA ATAS TANAH

Agus Riyanto, Tri Novianti, Putri Dwi Yulisa

Abstract


UUD 1945 mengamanatkan agar Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya (BARAKA) dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan konsep ini, maka dikenal rumusan “Hak Menguasai Negara (HMN)” yang berada dalam ranah hukum publik. Jika ditarik ke konsepsi yang lebih tinggi, rumusan HMN ini diperoleh oleh Hak Bangsa yang merupakan Hak Tertinggi terkait hak atas tanah. Dalam hukum agraria, Hak Bangsa ini menimbulkan berbagai penafsiran apakah berada dalam pengaturan hukum publik atau hukum privat. Artikel ini ingin membahas konsepsi privat dan publik Hak Bangsa atas tanah. Penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan/studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah di Indonesia menentukan bahwa konsepsi hak bangsa atas tanah diatur dalam ranah hukum privat sekaligus hukum publik. Rekonstruksi pemahaman hak bangsa atas tanah diperlukan agar di masa mendatang kebijakan di hukum tanah dapat mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Keywords


Hak Menguasai Negara, Hukum Publik, Hukum Privat

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Anang Husni, Hukum, Birokrasi dan Budaya, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009

A.P. Parlindungan, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Alumni, 1990

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan, 2007

Djauhari, Politik Hukum Negara Kesejahteraan: Studi tentang Kebijakan Regulasi dan Institusionalisasi Gagasan Kesejahteran Sosial Ekonomi Masyarakat Nelayan di Jawa Tengah, Ringkasan Disertasi Pascasrjana UII Yogyakarta, 2007

G.Kertasapoetra, R.G Kartasapoetra, dkk, Hukum Tanah, Jaminan Undang- Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta: Bina aksara, 1985

Maria Sriwulani Sumardjono, Kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Penguasaan Tanah Oleh Negara, Yogyakarta: Pidato pengukuhan jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada

Noer Fauzi, Keadilan Agraria di Masa Transisi, dalam prinsip-prinsip Reforma Agraria Jalan Penghidupan dan kemakmuran rakyat, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2001

Umar Ma’ruf, Hak Menguasai Negara Atas Tanah & Asas-Asas Hukum Pertanahan, Semarang: UNISSULA Press, 2014

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, Jakarta: Prenada Media, 2005

B. Jurnal

Rifan Agrisal Ruslan, Umar Ma’ruf, Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta PPAT di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3, September (2017) : 425

Suparji, Konsistensi Implementasi Hak Menguasai Negara Dalam Upaya Mengatasi Dominasi Perekonomian Asing Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Nasional, Jurnal Hukum Fakultas Hukum UNISSULA, Vol. XXX, No. 2, Desember (2014) : 1482

Umar Ma’ruf, Politik Hukum Hak Menguasai Oleh Negara Terhadap Tanah, Jurnal Hukum Fakultas Hukum UNISSULA, Vol. XVI, No. 3, September (2006) : 377

Wida Wirdaniati, dkk, Model Legalisasi Sertifikasi Tanah di Perdesaan dan Proyeksi Terhadap Nilai Manfaat Kepemilikan, Jurnal Hukum Fakultas Hukum UNISSULA Volume 38 No. 2, Agustus

C. Internet

Pan Mohamad Faiz, Penafsiran Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1944 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, http://www.jurnalhukum.blogspot.com/




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v6i2.7529

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.